Belakangan ini banyak bengkel sedang ramai pengunjung, kenapa? Karena Pemerintah kini mewajibkan uji emisi gas pada kendaraan bermotor roda empat atau roda dua. Kewajiban uji emisi kendaraan ini mengacu pada Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Hidup.

Uji Emisi Gas Buang dilakukan pada kendaraan bermotor yang telah berusia lebih dari tiga tahun yang beroperasi di daerah DKI Jakarta. Pasal 285 dan 286 UUD Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan diberlakukan jika Anda melanggar uji emisi kendaraan. Maksimal denda jika Anda melanggar uji emisi adalah Rp.250.000 untuk sepeda motor dan maksimal Rp.500.000 untuk kendaraan roda empat.

Mungkin di beberapa dari Anda masih bingung apa sih uji emisi gas buang itu? Uji emisi adalah salah satu pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat pembakaran bahan bakar dalam kendaraan bermotor. Uji emisi gas dilakukan sesuai dengan Peraturan yang disebutkan di atas.

Standar Uji Emisi

Uji Emisi Gas juga memiliki standar dan ketentuan untuk berbagai jenis kendaraan supaya bisa lulus pengujian. SNI 09-7118.1-2005 adalah acuan untuk kendaraan bermotor bahan bakar bensin dengan kondisi idle. Sementara itu, SNI 7118-2:2008 adalah acuan untuk uji emisi untuk kendaraan bermotor bahan bakar solar dengan kondisi akselerasi bebas.

Contoh: Mobil berbahan bakar bensin keluaran tahun di bawha 2007 wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen menurut Pergub DKI No. 66 Tahun 2020. Sementara untuk keluaran di atas tahun 2007 wajib punya kadar CO2 tidak lebih dari 1,5 persen.

Contoh: Kendaraan roda dua harus memiliki kadar HC tidak lebih dari 12.000 ppm. Sementara kendaraan roda empat tidak wajib memiliki kadar HC 2.400 ppm. Hanya khusus kendaraan 2 dan 4 keluaran di atas 2010 yang wajib memiliki kadar CO2 maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Contoh: Mobil berbahan bakar diesel keluaran di atas 2010 wajib memiliki kadar kepekatan asap 40 persen, sementara untuk di bawah 2010 wajib memiliki kadar kepekatan asap tidak lebih dari 50 persen.

Mengapa Harus Dilakukan Uji Emisi?

Dengan adanya uji emisi kendaraan akan memberikan dampak yang baik bagi lingkungan dan kendaraan Anda sendiri. Dengan melakukan uji emisi Anda dapat mengetahui kondisi kendaraan Anda apakah masih layak digunakan atau tidak, serta mengurangi polusi udara dari sisa gas buang knalpot kendaraan bermotor.

Saat ini lokasi pengujian emisi gas kendaraan sudah ada di beberapa titik di Jakarta dan Tangerang. Ada yang gratis karena penyelenggaraan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan ada juga yang bayar. Kisaran biaya pengujian emisi yaitu sekitar Rp.160.000.

Alat Uji Emisi Gas

Jika Anda pengusaha bengkel yang juga ingin menyediakan jasa uji emisi kendaraan, Anda perlu alat uji emisi. Alat Uji Emisi ini bekerja dengan cara mengukur konsentrasi emisi gas pada knalpot kendaraan. Emisi gas yang diukur yaitu kadar karbon monoksida (CO), Karbon dioksida (CO2), Hidro carbon (HC), dan kadar Oksigen (O2). Selain itu, alat uji emisi juga dapat mengukur seberapa pekat asap yang dikeluarkan kendaraan Anda.

alat uji emisi, alat uji emisi gas, vehicle emission tester, smoke meter, alat uji emisi kendaraan

Itulah mengapa harus dilakukan uji emisi pada kendaraan Anda. Pengujian ini adalah salah satu bentuk merawat lingkungan dan kendaraan sendiri. Supaya kendaraan Anda lulus uji emisi, usahakan menggunakan bahan bakar yang sesuai dengan kendaraan Anda.

Jika tertarik dengan Alat Uji Emisi Gas kami, Anda bisa menghubungi kami di 021-2956-3045 (Office), 0813-9929-1909 (Whatsapp), sales@testingindonesia.com (email).